Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaInternasionalLINGKUNGANNasionalPemerintahanUtama

Indonesia: Batalkan Tuntutan Pidana terhadap Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Terkait Dampak Nikel

128
×

Indonesia: Batalkan Tuntutan Pidana terhadap Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Terkait Dampak Nikel

Sebarkan artikel ini
Christina Rumalatu

IWIP adalah salah satu kompleks industri terbesar di Indonesia untuk pemrosesan nikel, mineral transisi yang digunakan dalam baterai kendaraan listrik dan dalam produksi baja tahan karat. Dalam sebuah laporan Januari 2024, Climate Rights International mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang serius terkait dengan IWIP dan penambangan nikel di dekatnya.

“Pelaksanaan hak atas kebebasan berbicara dan protes damai merupakan salah satu alat terpenting yang dimiliki masyarakat lokal untuk mengadvokasi perlindungan lingkungan yang lebih efektif,” kata Brad Adams. “Tuduhan pencemaran nama baik terhadap Christina Rumahlatu dan Thomas Madilis harus segera dibatalkan, dan IWIP harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh operasinya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.”

Baca Juga  Polisi Tangkap 4 "Otak" Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Solo dan PIK

Sebagaimana diketahui, aksi protes pertambangan dan kawasan industri nikel di Halmahera,  berujung jerat hukum terhadap aktivis perempuan, Cristina Rumalatu. Aktivis lingkungan ini menerima panggilan dari  Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, 27 Agustus lalu atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam menilai, ancaman dan intimidasi untuk mengkriminalisasi dua mahasiswa Maluku itu adalah upaya pembungkaman partisipasi publik (strategic lawsuit against public participation/SLAPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *