AMBON, arikamedia.id -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memulangkan secara paksa sembilan warga negara Cina yang diamankan di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa visa yang sesuai peruntukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, mengatakan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon.
“Kepada sponsor telah diberikan peringatan keras. Jika di kemudian hari ingin kembali mendatangkan WNA, maka harus menggunakan visa yang sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia,” ujar Raden Indra dalam keterangan resminya pada Jum’at (02/05/2025).
Sembilan warga negara asing itu masuk bersama seorang warga Indonesia yang bertindak sebagai penjamin. Namun, pemeriksaan menunjukkan visa yang digunakan tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka jalankan di lapangan.
Pihak Imigrasi menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Maluku, termasuk memperketat peran sponsor dan penjamin.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Maluku,” tutup Raden Indra. ***