Menurut Yassar, mandat KPK tidak hanya sebatas penindakan kasus korupsi, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar praktik rasuah tidak terjadi sejak awal perencanaan dan pelaksanaan program.
Ia menekankan pentingnya fungsi pencegahan KPK dalam proyek berskala besar seperti pengelolaan ribuan SPPG tersebut.
Pasalnya, proyek ini berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara.
Salah satu poin yang disorot ICW adalah ketentuan pembatasan pengelolaan SPPG.
Yassar menyebut terdapat ketimpangan aturan antara yayasan pada umumnya dengan pengelolaan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Salah satunya mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG. Jadi setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tapi Kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini,” ujarnya.
Ketiadaan batas maksimal pengelolaan tersebut dinilai membuka ruang dominasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan. **










