Ketika Hindia Belanda beralih ke pendudukan Jepang, kepolisian dibagi menjadi beberapa wilayah, dengan masing-masing pusat di kota besar seperti Jakarta, Bukittinggi, Makassar, dan Banjarmasin. Kendati dipimpin pejabat Indonesia, posisi mereka tetap berada di bawah pengawasan pejabat Jepang bernama sidookaan yang memiliki wewenang lebih besar.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, polisi menjadi satu-satunya kekuatan bersenjata yang masih aktif, dan turut hadir dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I Mochammad Jassin mendeklarasikan berdirinya Pasukan Polisi Republik Indonesia. Tak lama sebelumnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membentuk Badan Kepolisian Negara pada 19 Agustus 1945. Kemudian, pada 29 September 1945, Presiden Sukarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.
Awalnya, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, dengan urusan operasional dikoordinasikan oleh Jaksa Agung. Namun, sejak 1 Juli 1946, lewat Penetapan Pemerintah No. 11/S.D. tahun 1946, kepolisian langsung berada di bawah Perdana Menteri. Tanggal ini pun kemudian diperingati sebagai HUT Bhayangkara.