Ditegaskan, dengan kejadian yang terus-menerus tersebut, sudah seharusnya ada langkah kongkrit yang di lakukan oleh aparat keamanan dalam membijaki pengoperasian tambang ilegal di gunung botak Kabupaten Buru.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan terus berjalan tanpa adanya legalitas dan prosedural pengoperasian tentunya hal-hal yang menimbulkan permasalahan dan bencana akan terus terulang. Yang menjadi permasalahan kenapa aktivitas tambang ilegal di gunung botak masih terus berjalan padahal melanggar hukum, dan di duga indikasi kuat banyak menggunakan bahan terlarang dalam pelaksanaan untuk mendapatkan emas tersebut.
“Sejak bergantinya Kapolres Baru dari sebelumnya AKBP Nur Rahman ke AKBP Sulastri Sukidjan, Polres Buru hingga saat ini belum dapat melakukan langkah penyisiran dikawasan pertambangan emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru secara besar-besaran,” kata Rizky.
Olehnya itu kata Rizky, Kapolda Maluku jangan diam harus bergerak cepat, agar aktivitas di gunung botak bisa di selesaikan dan pengelolaan yang di lakukan harus terukur dan memiliki legalitas. (AM-29)