Sikap anti-kritik yang dinormalkan lewat tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dan juga ASN Papua yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang siswa Papua harus segera dihentikan.
Polisi harus dengan segera melakukan investigasi yang mendalam terhadap anggotanya yang menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam merespon aksi protes siswa di Nabire, Yalimo, Jayapura dan Wamena. Kepolisian juga harus memproses hukum ASN yang tertangkap kamera menginjak seorang siswa karena jelas tindakan tersebut melanggar UU Perlindungan Anak Tahun 2014. Mereka juga harus memproses anggotanya yang telah lalai membiarkan terjadinya aksi kekerasan ASN.
Apa yang terjadi di Papua ini merupakan bagian dari taktik yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam meredam suara kritis terkait program MBG di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Negara harus terbuka menerima kritik dari siswa bukan malah meredamnya.
Seperti orang dewasa, anak-anak pun memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan protes damai. Anak-anak yang menyuarakan pendapatnya secara damai justru harus dilindungi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Konvensi Hak-Hak Anak. Negara juga harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi anak-anak yang menyuarakan pendapatnya secara damai, sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.”