BeritaDaerahNasionalParlementariaPolitikUtama

Hendrik Lewerissa Figur Pejuang UU TPKS di Senayan yang luput dari sorotan Publik

491
×

Hendrik Lewerissa Figur Pejuang UU TPKS di Senayan yang luput dari sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Hendrik Lewerissa politisi Gerindra Calon GUbernur Maluku (Int)

Setelah menyelesaikan studinya, HL mulai terlibat dalam dunia politik dengan bergabung di bawah bendera Partai Gerindra yang didirikan oleh Prabowo Subianto. 

HL bersama Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto (Internet)



Hendrik mengawali karirnya sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku sejak tahun 2010 hingga saat ini.

Karier politiknya mulai mendapatkan perhatian pada tahun 2019 ketika ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra setelah meraih suara yang cukup signifikan dari Dapil Maluku.

Kinerjanya yang aktif di DPR membuatnya semakin dikenal sebagai politisi yang berpotensi, sehingga dia dipercaya di Komisi VI DPR RI yang membidangi Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi


Karier di DPR

Pada tahun 2019 sebagai wakil rakyat asal Maluku, kiprahnya tidak diragukan seperti pada tahun 2021, membahas soal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi, Lewerissa termasuk anggota DPR RI yang sangat serius membicarakan masalah ini.

Hendrik  Lewerissa mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Pemerintah terkait DIM 417 itu lebih tepat usulan Pemerintah direposisi, karena meskipun itu hak korban tapi yang akan performa hak itu adalah masyarakat atau komunitas.

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa (web)

Hal ini pula yang membuat Komnas Perempuan RI sangat respek dan intens berkomunikasi dengan HL sebagai penyambung suara mereka di Senayan.

Hendrik menyampaikan apresiasi kepada Komnas Perempuan yang telah melakukan perbaikan terhadap Naskah Akademik dan Draft RUU PKS. meskipun RUU ini diusulkan oleh Baleg sebagai usulan DPR-RI namun yang membuat secara substansi dari Komnas Perempuan. Hendrik tidak menyinggung soal substansi karena terus terang Lewerissa sudah melakukan beberapa kajian terhadap naskah akademik yang sebelumnya hingga sekarang dan Hendrik Lewerissa menemukan banyak kemajuan.

Baca Juga  Peran Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan dalam Menjaga Keadaan dan Stabilitas Kehidupan Masyarakat Kota Ambon

HL mau meminta kepada Pimpinan Baleg DPR-RI, supaya RUU PKS ini bisa dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi RUU usul DPR-RI. Dalam beberapa kesempatan yang lalu Hendrik mendapat kesempatan berkomunikasi dengan teman-teman Komnas Perempuan dan Lewerissa  juga mendapat masukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *