MOJOKERTO, arikamedia.id – Hasil visum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang digerebek suaminya bugil bareng selingkuhannya IM (40) sudah dikantongi polisi. Hasil visum itu akan dianalisis bersama alat bukti lainnya dalam gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyatakan bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah mengantongi hasil visum terhadap RP.
Selain hasil visum itu, Nova menyebutkan penyidik telah mengumpulkan alat bukti perzinaan mulai dari keterangan sang suami, RF (34) selaku pelapor, serta keterangan 3 rekan RF yang ikut menggerebek, serta barang bukti dari TKP.
Sementara, pada Kamis (11/7), RF dan pengacaranya telah menyerahkan flash disk berisi sejumlah barang bukti kepada penyidik yang isinya rekaman suara pengakuan IM yang mengaku punya hubungan dekat dengan RP, video penggerebekan saat IM dan RP bugil bareng, serta rekaman CCTV ketika IM beberapa kali menjemput RP.
Nova menjelaskan, khusus untuk hasil visum RP dari RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto nantinya akan disusul dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter selaku saksi ahli.
“Hasil visum yang berhak menyampaikan dokternya. Dari kami sendiri pada intinya visum sudah keluar, nanti kami dalami pemeriksaan ahli selaku dokter yang memvisum,” jelas Nova kepada detikJatim, Senin (22/07/2024).
Nova belum bisa memastikan RP dan IM sempat berhubungan intim atau tidak saat digerebek. Karena pihaknya belum menggali keterangan dari dokter yang melakukan visum. Rencananya, semua alat bukti akan dikumpulkan menjadi satu untuk dianalisis dalam gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara bakal dilakukan dalam pekan ini.
“Dalam minggu ini kami gelarkan untuk naik tahap penyidikan. Kami lihat dulu porsinya dari alat bukti yang ada dan saksi-saksi. Nanti kami satukan petunjuk-petunjuk itu untuk menyatakan perbuatan (dugaan perzinaan) sudah terjadi atau belum,” terangnya, dilansir detikjatim.
Pengacara RF, Christian Yudha berpendapat, seandainya RP dan IM tidak terbukti berhubungan intim saat digerebek, kedua pelaku masih bisa dijerat dengan pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana pasal tersebut sama dengan pasal 284 KUHP dikurangi sepertiga.
“Bila mereka melakukan percobaan perzinaan, terhenti bukan karena kerelaannya, tapi ada kondisi yang memaksa (penggerebekan) sehingga bisa dipidana,” tandasnya.
Sebelumnya, RF selaku suami bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sore pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP sedang berduaan dengan PIL berinisial IM (40) dalam keadaan sama-sama bugil.
Setelah itu, pasangan selingkuh yang memakai seragam dinas Pemkab Mojokerto itu sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi tapi tidak menemukan titik perdamaian sehingga dilaporkan ke polisi oleh sang suami.
Baik RP dan IM adalah pegawai Pemkab Mojokerto di Bagian Administrasi Pembangunan, Setda Kabupaten Mojokerto. RP berstatus PNS sejak 2020 dan menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM berstatus pegawai harian lepas atau honorer yang bekerja di ruangan yang sama dengan RP.
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. Sedangkan IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga sudah memiliki istri dan 2 orang anak.(***)