Dikatakan, bahkan DPT pun bisa diperbaiki jika ada pihak yang menunjukkan bukti bahwa DPT belum akurat. Jika akhirnya belum terdaftar juga di DPT, maka kita sosialisasikan ke masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurutnya, ini proses yang sangat panjang dan kita berharap semua mengawasi itu karena salah satu syarat pemilihan berintegritas dimulai dari data pemilih yang juga akurat. DPK hanya bisa memilih di tempat dia berdomisili di wilayah Maluku, sementara berKTP luar daerah tidak bisa memilih. (AM-29)