BeritaDaerahPemerintahanPolitikUtama

Hari Terakhir Bodewin Wattimena Bertugas Sebagai Penjabat Walikota Ambon, Pergi Untuk Kembalik kah?

39
×

Hari Terakhir Bodewin Wattimena Bertugas Sebagai Penjabat Walikota Ambon, Pergi Untuk Kembalik kah?

Sebarkan artikel ini
Drs Bodewin Melkianus Wattimena,M.Si

Deputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Muladi Soepardi menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya,” katanya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Kalau DPRD atau pemerintah daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa minta bantuan BPKP.

Baca Juga  Pemkot Bagi Ikan Gratis Kepada Warga Kurang Mampu

“Kalau ada yang tidak dimengerti, boleh minta konsultasi BPKP,” ujarnya. Kata dia, BPKP sudah tersebar di semua wilayah. BPKP sebagai bagian dari pemerintah akan bersedia membantu.

Laporan Keuangan Pemkot seperti lingkaran setan akan terus berputar disitu dan diyakini setiap tahun pasti terjadi disclaimer, jika tidak ada upaya memperbaikinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *