BeritaDaerahPemerintahanPolitikUtama

Hari Terakhir Bodewin Wattimena Bertugas Sebagai Penjabat Walikota Ambon, Pergi Untuk Kembalik kah?

39
×

Hari Terakhir Bodewin Wattimena Bertugas Sebagai Penjabat Walikota Ambon, Pergi Untuk Kembalik kah?

Sebarkan artikel ini
Drs Bodewin Melkianus Wattimena,M.Si

Kendati demikian catatan penting dari non opinian oleh BPK RI perwakilan Maluku, bahwa terdapat temuan di Sekretariat Pemkot dan BPKAD Pemkot. Dalam kondisi ini Sekretaris Kota (Sekkot) Kota Ambon diam seribu bahasa dan tidak menanggapi soal ini. Padahal dugaan kebocoran justru di Pos Sekretariat Pemkot. Hal yang sama Kepala Keuangan Pemkot juga tidak menjelaskan apapun.

Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta usai Paripuran DPRD Kota Ambon baru-baru ini menyatakan, terhadap masalah ini,  dengan opini disclamer tersebut menjadi bagian catatan penting bagi pemerintah dan pengelolaan keuangan supaya bisa lebih maksimal.

Menurutnya, dari catatan BPK kemarin ada 5 indikator dan menjadi perhatian dan kemarin sudah di selesaikan 3 indikator dari kota dan masih ada 2 yang menjadi indikator khusus untuk bisa melalui pencapaian opini tersebut.

Baca Juga  Bersama Kuatkan dan Majukan Pendidikan Vokasi di Maluku, SMK 5 Ambon Terus Berinovasi

Jawaban pendek dan singkat ini tentu menimbulkan tanya? Seorang Ketua DPRD bisa menanggapi tanpa bicara soal fungsi budgeting dan pengawasan yang melekat pada diri mereka dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka.

Lalu apa tujuannya BPK mengundang DPRD untuk bersama Kepala Daerah menerima hasil pemeriksaan?

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subauditorat Maluku II BPK Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang BPK  sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *