Untuk itu, di Kota Ambon penggunaan kantong plastik sekali pakai pada ritel modern telah resmi dilarang sejak 1 Juli 2024.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur agar kantong belanja plastik sekali pakai tidak lagi diberikan secara gratis.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini kembali bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Pelatihan Pengolahan Sampah Menjadi Sumber Energy, yang berlangsung di Hotel Zest, Ambon, beberapa waktu lalu.
“Saya melihat saat ini Pemerintah Kota Ambon sedang berupaya keras dalam menagani masalah sampah di kota ini. Dan untuk menatakelolah masalah sampah ini, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Ini harus menjadi komitmen semua pihak terutama anak muda di Kota Ambon,” ungkap Mercy.
Catatan arikamedia, semua elemen masyarakat harus dilibatkan dan menjadi motor membangun kesadaran membuang sampat pada tempatnya. Jadilah agen laeng kas inga laeng untuk menjaga kebersihan.










