Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar kebijakan yang diambil dapat langsung berdampak ke masyarakat.
“Ini yang masih terus-terus menerus di Kementerian Keuangan mencoba untuk memperbaiki gimana caranya menyinkronkan fiskal pusat dan daerah sehingga dampak dari fiscal policy itu menjadi sangat maksimal atau optimal mempengaruhi ekonomi dan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 180,96 triliun hingga akhir Maret 2024.
Nilai tersebut meningkat sebesar Rp 7,12 triliun atau 4,1 persen dibandingkan posisi Februari 2024 dan lebih rendah Rp 15,61 triliun atau turun 7,94 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kendati demikian, dana pemda yang mengendap di bank memperlihatkan tren penurunan. Pada Maret 2022, pemerintah daerah memiliki rekening di bank mencapai Rp 202,35 triliun.
Kemudian pada 2023 sebesar Rp 196,5 triliun dan 2024 sebesar Rp 180,96 triliun.
Komposisi dana di perbankan tersebut mayoritas berupa giro sebesar 79,32 persen. Kemudian berupa deposito 17,61 persen dan tabungan yang hanya sebesar 3,07 persen.***