BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Hakim Sebut Keluarga Pimpinan Kejagung Pantau Kasus Chromebook, Sering Tanya-tanya sejak Penyidikan

7
×

Hakim Sebut Keluarga Pimpinan Kejagung Pantau Kasus Chromebook, Sering Tanya-tanya sejak Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Arikamedia.id, JAKARTA – Seorang staf kementerian yang mengaku sebagai anggota keluarga dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini diungkap saat Hakim Anggota Andi Saputra tengah bertanya kepada Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk sidang hari ini. Awalnya, Hakim Andi bertanya apakah Purwadi mengenal Rully yang disebutkan merupakan staf di Direktorat SMK Kemendikdasmen.

“Masih ingat yang namanya Rully? Staf Direktorat SMK?” tanya Hakim Adhoc Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Purwadi mengaku tidak kenal dengan staf SMK yang bernama Rully tersebut.

Lantas, Hakim Andi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri. “Jumeri bilang Rully itu adalah staf di Direktorat SMK yang sering memberikan info tentang perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini, dia selalu memberi tahu akan ada penambahan tersangka,” kata Hakim Andi.

Baca Juga  Dana Desa Ambon 2026 Menyusut , Tak Ada Lagi Alokasi Rp1 Miliar

Masih dalam BAP yang sama, Rully dikabarkan mengaku sebagai sanak keluarga dari pimpinan Kejaksaan Agung. “Dia mengaku sebagai saudara keluarga pimpinan Kejagung,” kata Hakim Andi. Selesai membacakan BAP atas nama Jumeri, Hakim Andi bertanya apakah Purwadi pernah dikontak oleh Rully yang tengah memantau kasus Chromebook yang saat itu masih di tahap penyidikan.

“Bapak sempat dihubungi Rully enggak setelah pemeriksaan?” tanya hakim. “Enggak pernah,” jawab Purwadi singkat. Selama sidang, tidak disebutkan nama lengkap Rully atau siapa pimpinan Kejagung yang dimaksud. Dakwaan Chromebook Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUMBER : Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *