“Kami ikut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dalam proses penggodokan RKUHAP. Berbagai komponen juga dilibatkan dalam proses legislasi. Karena itu, sudah saatnya RKUHAP disahkan,” jelas pria yang juga aktivis senior itu.
Ia berharap undang-undang baru ini dapat menjadi fondasi sistem peradilan pidana modern yang selaras dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2026.
Sandri juga menekankan pentingnya penguatan prinsip hak asasi manusia serta penegakan supremasi hukum dalam implementasinya.
Sandri menambahkan bahwa dukungannya terhadap pengesahan RKUHAP juga didasari keinginan untuk melihat perbaikan sistem peradilan.
“Utamanya dalam aspek transparansi, keadilan, dan penguatan peran advokat. Saya berharap setelah disahkan, undang-undang ini membawa wajah baru bagi perbaikan sistem peradilan kita. Penguatan peran advokat juga penting. Meski saya bukan advokat, saya menilai kawan-kawan advokat harus mendapat ruang regulasi yang lebih kuat,” tuturnya. *










