AMBON, arikamedia.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Dominggus Kaya berkomitmen mendukung pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang lebih terstuktur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 23 Tahun 2020.
Menurutnya, penting pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah sebagai wujud implementasi syariat Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menciptakan semangat kebersamaan serta kepedulian sosial.
Dikatakan, melalui Milad ke-24 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan melaksanakan zakat, infak, dan sedekah adalah perintah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, menciptakan kebersamaan di antara sesama manusia untuk saling membantu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya.
“Sejak 2021, berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Baznas hadir dengan tugas mulia untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan,” kata Pj Wali Kota di ruang Vlissingen Pemkot Ambon, Senin,(20/01/25) saat menghadiri Milad Ke-24 Baznas.
Kata Kaya, sebagai lembaga pengelola zakat nasional, Baznas bekerja sesuai Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaannya.