BeritaNasionalPendidikanUtama

Hadapi Pasar Tenaga Kerja yang Kian Ketat, Binus International Tawarkan Program Double Degree

94
×

Hadapi Pasar Tenaga Kerja yang Kian Ketat, Binus International Tawarkan Program Double Degree

Sebarkan artikel ini
Universitas Binus (website)

“Program tersebut menyediakan dan menyiapkan lingkungan belajar-mengajar yang mengutamakan pengalaman global,” ujar Andreas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, baru-baru ini.

Beberapa universitas standar internasional yang bekerja sama dengan Program Double Degree meliputi University of Nottingham Inggris, Saxion University of Applied Science Belanda, Bournemouth University Inggris, Victoria University of Wellington Selandia Baru, Edinburgh Napier University Skotlandia, Cologne Business School Jerman, Boston University Amerika Serikat, RMIT University Australia, Ningbo University China, dan SolBridge International School of Business Korea Selatan.

Secara umum, Program Double Degree menawarkan beberapa pilihan jurusan, seperti International Business, Finance International, Business Information Systems, Management Business and Marketing, Computer Science, Graphic Design and New Media, Fashion Management, Fashion Design, dan Digital Business.

Baca Juga  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

“Program Double Degree juga memungkinkan mahasiswa untuk merasakan berbagai program, seperti twinning programs, pertukaran pelajar, magang, short courses, dan guest lectures,” ucap Andreas.

Beri pelatihan soft-skill Tak hanya itu, lewat Program Double Degree, mahasiswa juga bisa mendapatkan berbagai pelatihan soft-skill, pemahaman yang lebih mendalam tentang subyek tertentu yang diminati, networking yang lebih luas, dan tingkat kelayakan kerja global yang lebih tinggi. Bekal tersebut juga menjadi nilai tambah bagi lulusan Binus International, baik di pasar kerja dalam negeri maupun internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…