Diketahui, penambang yang tadinya hanya sekitar ratusan orang, kini berlipat ganda hingga puluhan ribu orang. Selain warga lokal, penambang dari berbagai daerah seperti Kalimantan, Makassar dan Jawa, juga datang ke Pulau Buru, untuk berburu emas.
“Kita tahu bahwa ada undang-undang yang baru, memberi kemungkinan operasi bisa memiliki hak untuk mengelolah pertambangan seperti Koperasi, Ormas dan sebagainya, nah nanti tinggal dikelolah saja sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang penting adalah semua Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku dapat dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa dikelolah secara ilegal atau tanpa aturan.
Dirinya merasa prihatin dengan adanya korban akibat aktifitas digunung botak yang tidak dikelola secara baik.
Sebagaimana diketahui sejak 2011 tersebut, berbagai tingkatan penambangan bermunculan di lokasi itu, mulai dari pengusaha, penambang, pengolah emas, pedagang, bahkan lain-lain. Judi, peredaran minuman keras sampai narkoba juga marak di lokasi tambang.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sudah menyampaikan permasalahan Gunung Botak ini kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sewaktu Retret di Magelang, agar pemerintah pusat segera turun tangan menangani kawasan gunung botak.