JIKA di tanah ulayatmu, di hutan tempat kamu mencari damar, berburu, dan mengambil kehidupan, tiba-tiba muncul patok-patok bertuliskan “Hutan Lindung” yang dipasang oleh Dinas Kehutanan, ketahuilah itu bukan tanda perlindungan. Itu adalah nisan palsu untuk menutupi kuburan massal keadilan.
Kami ungkapkan realitas pahit yang telah kami telusuri, Hutan-hutan kalian telah dijual oleh dinas Kehutanan provinsi Maluku. Ya, dijual. Oleh oknum-oknum petugas di tubuh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Mereka bukan lagi pelayan masyarakat, melainkan makelar gelap yang memperdagangkan kedaulatan ekologi negeri ini.
Beginilah skema penipuan yang canggih dan keji itu bekerja:
1. Pembohongan Publik: Mereka memasang patok “Hutan Lindung” seolah-olah negara hadir untuk melindungi. Padahal, di belakang layar, melalui skema Carbon Trading (Perdagangan Karbon), mereka telah menjual hak atas karbon yang diserap pohon-pohon di hutan itu kepada pihak asing atau perusahaan perantara.

2. Pengalihan Kepemilikan Virtual: Yang dijual adalah “kredit karbon”. Perusahaan atau negara lain yang ingin “membersihkan” catatan emisi mereka membeli kredit ini. Akibatnya, nilai ekonomi terbesar dari hutan kita yaitu kemampuannya menyelamatkan iklim diambil alih oleh pihak asing. Mereka yang mendapat untung adalah: pihak asing yang mendapat sertifikat hijau murah, dan oknum dinas serta makelarnya yang mendapat komisi gelap.










