BeritaDaerahPemerintahanUtama

Gubernur Sherly Tjoanda Laos Perintahkan Penundaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025 untuk Efisiensi

220
×

Gubernur Sherly Tjoanda Laos Perintahkan Penundaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025 untuk Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda - akun ST

Dalam implementasinya, Gubernur Sherly memastikan bahwa penundaan pengadaan tetap mengedepankan prinsip efektifitas dan akuntabilitas. 

“Penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pada prinsip efektifitas, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Gubernur Sherly menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan yang tertunda akan dilanjutkan setelah penyesuaian dan pergeseran APBD selesai dilakukan. 

“Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang ditunda akan dilanjutkan melalui pemberitahuan resmi setelah penyesuaian dan/atau pergeseran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 selesai dilakukan,” kata Gubernur.

Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Sekretaris Daerah, bersama Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, diinstruksikan untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. 

“Sekretaris Daerah dibantu oleh Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan Instruksi ini,” tutup Gubernur Sherly.

Baca Juga  DPRD Maluku Ingatkan Berulangkali Dishub, Pelindo dan ASDP Kesiapan Nataru, Faktanyanya Berantakan

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2025 dan diharapkan dapat memaksimalkan efisiensi penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *