Dalam implementasinya, Gubernur Sherly memastikan bahwa penundaan pengadaan tetap mengedepankan prinsip efektifitas dan akuntabilitas.
“Penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pada prinsip efektifitas, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Sherly menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan yang tertunda akan dilanjutkan setelah penyesuaian dan pergeseran APBD selesai dilakukan.
“Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang ditunda akan dilanjutkan melalui pemberitahuan resmi setelah penyesuaian dan/atau pergeseran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 selesai dilakukan,” kata Gubernur.
Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Sekretaris Daerah, bersama Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, diinstruksikan untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.
“Sekretaris Daerah dibantu oleh Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan Instruksi ini,” tutup Gubernur Sherly.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2025 dan diharapkan dapat memaksimalkan efisiensi penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara. *










