Pejabat Pengadaan juga diwajibkan untuk menunda pelaksanaan pengadaan dalam metode tertentu, baik untuk barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa konsultansi.
“Pejabat Pengadaan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode: Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,” imbuh Gubernur Sherly.
Di sisi lain, pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai lebih dari Rp 100.000.000 juga harus mengikuti ketentuan yang sama, yaitu ditunda.
“Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 juga ditunda,” tambahnya.
Instruksi ini juga mencakup e-purchasing yang perlu dihentikan jika nilai pengadaan melebihi batas yang ditetapkan.
“E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 juga harus ditunda,” tegas Gubernur Sherly.
Gubernur menyatakan bahwa bagi paket pekerjaan yang telah selesai proses pemilihannya sebelum instruksi ini berlaku, perikatan kontraknya akan ditunda.
“Jika sebelum Instruksi ini berlaku, terdapat paket pekerjaan yang telah selesai dilakukan proses pemilihan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan, maka perikatan kontrak paket pekerjaan tersebut ditunda sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA huruf b,” ujar Gubernur Sherly.










