Gubernur Sherly juga menginstruksikan agar PPK tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan, serta tidak melanjutkan proses e-purchasing jika nilainya lebih dari Rp 200.000.000.
“Langkah PPK mengimplementasikan penundaan proses pengadaan adalah dengan tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan/atau Pokja Pemilihan; tidak melakukan proses e-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp 200.000.000,” ujar Sherly.
Pokja Pemilihan juga diminta untuk menunda pelaksanaan pemilihan penyedia dengan berbagai metode pemilihan.
“Pokja Pemilihan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode pemilihan: Tender Cepat/Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp. 200.000.000,” katanya.
Selain itu, proses seleksi untuk pengadaan Jasa Konsultansi juga harus ditunda apabila nilainya lebih dari Rp 100.000.000.
“Pokja Pemilihan juga diminta untuk tidak melaksanakan seleksi/penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp 100.000.000,” tambahnya.










