Dalam surat instruksi tersebut, Gubernur memerintahkan untuk menunda pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia.
“Instruksi ini mengharuskan untuk menunda pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, dan seleksi,” kata Sherly.
Penundaan ini berlaku untuk semua proses pengadaan yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, khususnya yang terdapat dalam akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, termasuk belanja barang dan jasa.
“Proses pengadaan barang/jasa yang ditunda sebagaimana dimaksud adalah yang bersumber dana dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, antara lain pada akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, yaitu pada belanja barang dan jasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Sherly meminta agar PA/KPA segera memerintahkan PPK untuk menunda beberapa tahapan dalam proses pengadaan, seperti tidak melaksanakan persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak.
“PA/KPA mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan memerintahkan PPK untuk: tidak melaksanakan proses persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak (Surat Perintah Kerja / Surat Pesanan / Surat Perjanjian) dengan penyedia,” ungkap Gubernur Sherly.










