“Untuk Kawasan Kumuh yang ditangani nantinya yang sudah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) dari pihak Kabupaten/Kota setelah yang berkoordinasi dengan Pemprov, untuk ditangani bersama-sama sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penanganan Perumahan Kawasan Permukiman diselesaikan secara bersama,” ujarnya.
Kata Lewerissa, secara teknis akan membahas dengan Kabupaten Kota dan Provinsi mengenai lokasi, database yang ada di wilayah tersebut, kecerahan penerima, baru akan dilihat matriks program yang ditangani bersama-sama. *