AMBON, arikamedia.id – Dokumen Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan di DPRD Maluku adalah untuk melaporkan kinerja pemerintahan pada masa sebelumnya.
Substansi hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap proses pembangunan pada tahun sebelumnya tetap merupakan hal yang penting sebagai masukan perbaikan proses pembangunan saat ini maupun masa mendatang.
“LKPJ ini belum di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga bersifat sementara, dan jika telah di audit akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat,” ujar Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka LKPJ APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar pada Senin, 14 April 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Dalam rapat paripurna ini, Gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menyerahkan Dokumen LKPJ kepada DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 24 Maret 2025, namun bertepatan dengan agenda hari libur keagamaan, reses anggota DPRD dan Cuti Nasional, maka Rapat Paripurna baru dapat dilaksakan hari ini.

Dipaparkannya, Dokumen LKPJ yang disampaikan saat ini, adalah untuk melaporkan kinerja pemerintahan pada masa sebelumnya, namun substansi hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap proses pembangunan pada tahun sebelumnya tetap merupakan hal yang penting sebagai masukan perbaikan proses pembangunan saat ini maupun masa mendatang.