Lebih jauh dikatakan, penyediaan area yang lebih strategis bagi pedagang kaki lima juga perlu dipertimbangkan agar mereka tidak merasa dirugikan dengan aturan zonasi yang ada.
“Proses pembongkaran atau revitalisasi Pasar Mardika menandai fase baru dalam upaya Pemerintah Kota Ambon membangun kawasan perdagangan yang lebih tertata, bersih, dan modern,” kata Atapary.
Langkah ini bukan hanya bagian dari penataan infrastruktur, tetapi merupakan refleksi dari semangat masyarakat dalam mewujudkan kota yang mengedepankan prinsip Ambon par samua.
Dia menjelaskan, Revitalisasi Pasar Mardika dirancang untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang tidak hanya efektif dan higienis, tetapi juga representatif terhadap identitas Kota Ambon sebagai kota yang rukun, tertib, dan toleran.
Penataan ulang ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, membuka peluang ekonomi baru, serta memperkuat relasi sosial.
Lebih dari sekadar pembongkaran menurutnya, proses ini mencerminkan transisi menuju sistem pengelolaan pasar yang berbasis tata kelola yang baik.
“Transformasi Pasar Mardika merupakan bukti komitmen pemerintah, menata kota yang maju dan berkelanjutan ,” ucapnya. *