Sementara itu di Pilkada Maluku Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa dipastikan akan direkomendasi Partainya maju dalam Pilgub November 2024.
Lewerissa yang tadinya diisukan berpasangan dengan politisi PKS Saadiah Uluputy ternyata isapan jempol semata karena PKS telah memberikan kepercayaan kepada Incumbent Murad Ismail. Uluputy diperintahkan partainya untuk tetap bertugas di DPR RI.
Lewerissa belok haluan ke mantan Gubernur Maluku Said Assagaff yang konon kabarnya menerima lamaran Lewerissa dan bersedia menjadi calon Wakil Gubernur Maluku mendampingi diri Lewerissa. Namun sayangnya lagi-lagi gagal karena terkendala aturan, baik Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 1 huruf p. Pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada berbunyi : “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. (***/AM-29)