LANGGUR, arikamedia.id – Gerakan Pemuda Maluku Tenggara (Malra) menyatakan sikap dengan dasar pikir menyikapi fenomena birokrasi di Malra sejak Drs. Semual Huwae,MH, menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara, terjadi kerenggangan sosial di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra, hal tersebut juga berdampak pada kualitas pelayanan publik di Malra.
Ini disampaikan Ketua Pemuda Malra ketika membacakan pernyataan sikap Gerakan Pemuda Maluku Tenggara pada Senin (9/12/24) lewat akun TikTok Rustam Fakoubun.
“Huwae dinilai sebagai Penjahat Birokrasi ini mendasar pada pergantian sejumlah Camat menjelang Hari Pemungutan Suara Pilkada Malra tahun 2024 yang penuh dengan kepentingan politik praktis,” papar Ketua Gerakan Pemuda Maluku Tenggara,” Faisal E Rahayaan dalam jumpa pers di Langgur.
Dia mengemukakan, sikap Pj Bupati juga telah keluar dari amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1213 dan 4256 tahun 2024 tetang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Dijelaskan, penegasan Mendagri dalam keputusan tersebut yakni diatur dalam bagian ketiga huruf C dan D, dimana Pj Bupati dilarang melakukan pengusulan pejabat dan mutasi pegawai tanpa persetujuan Mendagri.