Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa budaya anti korupsi harus ditanamkan sejak dini, melalui pendidikan formal dan informal.
“Budaya anti korupsi juga harus ditanamkan kepada ASN dan menjadi salah satu soft competency yang harus dimiliki. Di samping itu, budaya anti korupsi juga dapat disebarluaskan melalui pendekatan keagamaan,” jelasnya.
Kegiatan Penguatan Budaya Anti Korupsi ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Maluku untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang ingin mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari korupsi.
Akan berlangsung hingga 3 hari kedepan terhitung hari ini 19 s.d 21 Juni 2024, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. (AM-18)