Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah tegas negara dalam menjamin keadilan harga dan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Satgas Pangan hadir untuk memastikan distribusi dan harga pangan berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi aspek perizinan dan mutu. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Pol Piter Yanotama.
Ia menambahkan, stabilitas pangan menjadi isu strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang rawan terjadi lonjakan harga.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat dua pelaku usaha yang menjual Bapokting di atas ketentuan HET dan HAP.
Saat ini, temuan tersebut masih dalam kajian dinas terkait untuk diberikan sanksi administratif berupa surat teguran.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan melakukan sosialisasi ulang ketentuan HET Minyakita sesuai Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.










