
Kata Peilouw, pernah ada kebijakan untuk Polsek Saparua menangani laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun sejak Desember sudah dihentikan, ditangani langsung di polresta.
Lanjutnya, impunitas tinggi di pulau-pulau kecil ataupun pegunungan yang jauh ditambah biaya transport yang mahal tidak terjangkau oleh korban dan keluarga korban, tidak bisa mengakses layanan di UPPA yang adanya di ibukota kabupaten.
Lebih lanjut dibeberkan, implementasi UU TPKS, Polresta sudah sangat baik dalam implementasi UU TPKS, UU Penghapusan KDRT, Polres lain masih belum baik, masih jauh tertinggal.
”Polres Maluku Tengah, Kasus Wahai, Korban (anak) dikriminalisasi oleh keluarga tersangka pelaku, malah hasil visum dan assessment psikolog bocor ke keluarga pelaku,” sebutnya.
Kasus lainnya, kekerasan Berbasis Gender Online, refleksi terhadap beberapa kasus yang viral di tahun 2025 ○ 2 kasus:
- Kasus yang pelakunya adalah anggota polisi (CL); menyebarkan video porno dia dengan pacar dengan tujuan intimidasi pacar. Mereka akhirnya menikah.
- Penyebaran video porno Anak SMP; korban depresi ,ibu korban sampai harus minta maaf kepada publik. Karenanya diingatkan aparat kepolisian jangan sampai jadi pelaku perlu penanganan cepat dari jajaran polda (Cyber, UPPA).
Kapolda Maluku, Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si mengakui khusus kasus Taniwel, yang pelakunya masih DPO, masih ditangani sampai sekarang, karena di kawasan tersebut, wilayah-wilayah atau hutan-hutan, ketika anggota polri yang datang kesanah langsung dia (pelaku) warning.
Dikatakan, mereka di wilayah tersebut lebih mengenal medan dari pada kita, kalau kita ikuti orang yang keliatanya sedang sakit, jadi yang kita kirim orang luar jadi tidak terdeteksi, kemudian kalau kita kirim orang ke sana, itu pasti bocor.










