Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dengan adanya Perpres 110/2025, otomatis aturan sebelumnya, yakni Perpres 98/2021 dicabut.
3. Susunan Komite Pengarah berdasarkan Perpres 110/2025
Berikut ini susunan Komite Pengarah yang tercantum dalam Pasal 96 ayat 4 Perpres 110/2025:
- Ketua: Menteri Koordinator bidang Pangan
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator bidang Perekonomian
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
- Ketua Bidang I Substansi NDC: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK: Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing
- Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan: Menteri Dalam Negeri
- Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan: Menteri Keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. Selain itu, Komite Pengarah juga bisa melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. ***