JAKARTA, arikamedia.id – Kabar baik bagi para pensiunan PNS, gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan akan cair pada bulan Juni. Pencairan dilakukan oleh PT Taspen, dan akan mencakup gaji pokok pensiun serta beberapa tunjangan lainnya.
Besarannya bervariasi tergantung golongan pensiunan, misalnya untuk pensiunan golongan I berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700, sementara golongan IVe antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008. Informasi ini berdasarkan data yang dikumpulkan hingga 4 Mei 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pemerintah melalui kebijakannya memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan para pensiunan. Pencairan gaji ke-13 ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan anak dan cucu para pensiunan.
Mengutip Liputan6.com, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No. 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak Januari 2024 dan diterapkan pada tahun anggaran 2025.
Informasi detail mengenai besaran gaji ke-13 untuk masing-masing golongan pensiunan dapat diakses melalui situs resmi PT Taspen atau sumber terpercaya lainnya. Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen untuk mendapatkan update terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 ini. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.