Permahi cabang Ambon menyatakan, pihak Perumda Panca Karya menyampaikan bahwa akan menyanggupi pembayaran namun tidak keseluruhan sesuai apa yang di minta, di karenakan uang Premi layar sama uang makan, pasca itu telah di tiadakan oleh pihak perusahaan mengingat keuangan perusahaan yang tidak baik baik saja.
Dikatakannya saat itu dijanjikan secara langsung oleh Dirut maupun Maneger Personalia, bahwa pembayaran gaji setengah karyawan selama sembilan bulan di tahun 2020 akan tetap di bayarkan, namun beranjak sampai saat ini, dan ABK tersebut telah di berhentikan belum juga di bayarkan.
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan setiap pekerja berhak atas upah yang layak sesuai dengan Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja. Ini termasuk upah minimum, upah lembur, serta upah untuk waktu tidak bekerja karena alasan tertentu. Perjanjian upah yang dibuat antara perusahaan dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari standar hukum yang berlaku.
Informasi di internal, terungkap sejumlah sikap mencolok seperti penggunaan fasilitas kantor yang tidak semestinya. Yakni mobil dinas Direksi dan Badan Pengawas yang mestinya digunakan untuk kepentingan perusahaan, justru dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, termasuk antar-jemput anaknya sekolah. Tindakan ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan profesional manajer.