Ketua Divisi Hukum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Devy Diani mendesak aparat kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus kekerasan itu menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers. Hal ini karena korban mengalami kekerasan saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
“Hal ini sesuai dengan MoU yang sudah disepakati antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum dalam Kaitan dengan Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” jelas Devy.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). **