BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

FJPI Sesalkan Polres Mataram Hentikan Kasus Kekerasan yang Dialami Jurnalis Perempuan di NTB

9
×

FJPI Sesalkan Polres Mataram Hentikan Kasus Kekerasan yang Dialami Jurnalis Perempuan di NTB

Sebarkan artikel ini
Polres Mataram - ANTARA

Namun, saat proses wawancara, pihak PT MA memprotes unggahan terkait banjir di akun media sosial Inside Lombok pada korban. Korban lantas mendapat persekusi dan intimidasi dari pihak pengembang perumahan yang tidak bersedia dikonfirmasi dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya. Saat itu, korban memutuskan keluar ruangan dan menangis karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut.

Namun, oknum pihak pengembang perumahan inisial AG kemudian mengejar korban. Saat itulah, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dengan menarik tangan dan meremas bagian wajah korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram. Namun, Polresta Mataram justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan perbuatan terlapor belum memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 335 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga  Apakah Gerilya Budi Arie di Luar Sidang Judi Online Termasuk Perintangan Penyidikan

“Kami menyesalkan penghentian penyelidikan kasus kekerasan ini oleh Polresta Mataram. FJPI akan mengadukan kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan dan penghentian penyelidikan kasus ini ke Dewan Pers,” kata Khairiah.

Menurut Khairiah, tindak kekerasan yang dialami korban telah menimbulkan trauma. Hal itu dibuktikan dari hasil tes psikologi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang menyebutkan korban mengalami trauma berat dan tertekan. Apalagi, korban mengalami kekerasan saat sedang bekerja dalam kondisi hamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *