MATARAM, arikamedia.id – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyesalkan keputusan Polresta Mataram yang menghentikan penyelidikan kasus kekerasan yang dialami seorang jurnalis perempuan bernisial YNQ di Nusa Tenggara Barat (NTB).
FJPI mendesak polisi untuk melanjutkan kembali kasus tersebut menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers karena korban mengalami kekerasaan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum FJPI Pusat Khairiah Lubis mengatakan, tindakan pelaku yang melakukan persekusi, intimidasi, dan kekerasan fisik pada korban jelas-jelas melanggar UU Pers. Sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis sudah semestinya mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan, Pers berhak mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan, kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya.
Dalam kasus tersebut, YNQ yang merupakan jurnalis Inside Lombok menjadi korban kekerasaan saat sedang meliput dan meminta konfirmasi terkait banjir yang terjadi di kompleks perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok, pada 11 Febaruari 2025. Saat itu, korban bersama sejumlah jurnalis lain datang untuk meminta konfirmasi pada pihak pengembang perumahan.