1. Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur pencabutan ID Pers dimaksud.
2. Hentikan tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Karena media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan jurnalis dalam melakukan tugasnya melanggar UU No 40/1999 pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.
3. Hentikan segala bentuk bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, karena pers punya hak untuk bertanya ke pemerintah terkait kepentingan publik, kapan saja dan dimana saja. Tidak boleh ada pembatasan ruang dan waktu bagi jurnalis dalam bertanya, untuk kepentingan publik, sesuai dengan pasal 28 F ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. Mengajak seluruh insan pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi. (**)