Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Sri Lestari Penyidik 1 Tindak Pidana Muda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan, berdasarkan laporan dari Polda NTB, Polresta mataram melakukan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya tindak pidana.
Namun, kata dia, pihak korban atau kuasa hukum dapat mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus. Jika nanti ada fakta-fakta yang mendukung untuk perkara itu dilanjutkan, kasus itu dapat dibuka kembali.
“Ada dua opsi. Bisa dilakukan permohonan gelar perkara khusus. Di sana nanti akan dinilai bagaimana prosedur penanganannya kasus ini hingga akhirnya dihentikan penyelidikan. Nanti bisa dilakukan rekomendasi atau ada temuan fakta baru yang bisa dibuka kembali kasus ini. Selain itu, kuasa hukum juga bisa membuat laporan baru dengan UU Pers sehingga kasus itu dapat ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB,” katanya. (AM-29)