BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

FJPI Akan Kawal Terus Kasus Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB

18
×

FJPI Akan Kawal Terus Kasus Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB

Sebarkan artikel ini
FJPI telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak diantaranya Kombes Rita Wulandari Wibowo Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA- PPO) Bareskrim Polri, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Koordinator Komite Kekerasan Jurnalis (KKJ) Indonesia Erick Tanjung, Kordinator KKJ NTB Haris Mahtul, Chikita Marpaung dari LBH Pers, dan Yan Mangandar, penasehat hukum korban yang digelar secara daring, pada Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Sri Lestari Penyidik 1 Tindak Pidana Muda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan, berdasarkan laporan dari Polda NTB, Polresta mataram melakukan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya tindak pidana.

Namun, kata dia, pihak korban atau kuasa hukum dapat mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus. Jika nanti ada fakta-fakta yang mendukung untuk perkara itu dilanjutkan, kasus itu dapat dibuka kembali.

“Ada dua opsi. Bisa dilakukan permohonan gelar perkara khusus. Di sana nanti akan dinilai bagaimana prosedur penanganannya kasus ini hingga akhirnya dihentikan penyelidikan. Nanti bisa dilakukan rekomendasi atau ada temuan fakta baru yang bisa dibuka kembali kasus ini. Selain itu, kuasa hukum juga bisa membuat laporan baru dengan UU Pers sehingga kasus itu dapat ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB,” katanya. (AM-29)

Baca Juga  WNI divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar karena bertemu kelompok bersenjata - Mengapa ada ribuan 'milisi pemberontak' di Myanmar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *