Menurut dia, penghentian kasus ini menambah daftar panjang kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang penyelidikannya dihentikan. Saat ini, pihaknya juga terus mengadvokasi kasus yang dialami Pemimpin Redaksi Floresa Herry Kabut saat meliput aksi demo di Manggarai, NTT.
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sepanjang tahun 2023, tercatat ada 89 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. Bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, verbal, termasuk kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.
Adapun sepanjang tahun 2024, terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Meskipun secara jumlah menurun, kata Erick, situasi kekerasan yang dialami jurnalis lebih berbahaya karena ada jurnalis yang diteror hingga dibunuh.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan pentingnya dukungan dari perusahaan dan sejumlah organisasi untuk mengawal kasus itu. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang sejak awal memberikan pendampingan pada korban. “Sejak awal nampaknya korban sudah siap untuk melakukan proses hukum dan perlu dikawal,” ucap Ninik.
Chikita Marpaung dari Lembaga Bantuan Hukum Pers mengatakan, kehadiran UU Pers yang mengatur delik pidana merupakan mandate konstitusi dan harus dapat melindungi jurnalis. Apalagi, korban mengalami kekerasan itu saat sedang meliput isu banjir yang berdampak bagi banyak orang.