Penasehat hukum korban Yan Mangandar dan Koordinator KKJ NTB Haris Mahtul memaparkan, korban (YNQ) yang merupakan jurnalis Inside Lombok menjadi korban kekerasaan saat sedang meliput peristiwa banjir yang terjadi di komplek perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok, pada 11 Februari 2025.
Saat itu, korban yang sedang hamil dua bulan, bersama sejumlah jurnalis lain datang untuk meminta konfirmasi pada pihak pengembang perumahan.
Namun, saat proses wawancara, pihak PT MA memprotes unggahan terkait banjir di akun media sosial Inside Lombok pada korban. Korban lantas mendapat persekusi dan intimidasi dari pihak pengembang perumahan yang tidak bersedia dikonfirmasi dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya. Saat itu, korban memutuskan keluar ruangan dan menangis karena tidak tahan diperlakukan seperti itu.
Namun, oknum pihak pengembang perumahan inisial AG kemudian mengejar korban. Saat itulah, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dengan menarik tangan dan meremas bagian wajah korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram. Namun, Polresta Mataram justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 29 Maret 2025 dengan alasan perbuatan terlapor belum memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 335 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.