JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Khairiah Lubis mengapresiasi dukungan dari Polri, Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers yang berkomitmen untuk tetap mengawal penanganan kasus persekusi yang dialami jurnalis perempuan di Lombok Barat, yang ditangani Polresta Mataram.
Sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis sudah semestinya mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan, Pers berhak mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan, kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya.
Demikian disampaikan Khairiah Lubis, Jumat (18/4/2025). “Kita sebagai jurnalis tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Semoga keadilan untuk korban dapat ditegakkan,”ujar Khairiah.

Terkait hal ini ini, FJPI telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak diantaranya Kombes Rita Wulandari Wibowo Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA- PPO) Bareskrim Polri diwakili Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Sri Lestari Penyidik 1 Tindak Pidana Muda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Koordinator Komite Kekerasan Jurnalis (KKJ) Indonesia Erick Tanjung, Kordinator KKJ NTB Haris Mahtul, Chikita Marpaung dari LBH Pers, dan Yan Mangandar, penasehat hukum korban yang digelar secara daring, pada Rabu (16/4/2025).