Ian juga percaya bahwa Firli tidak akan berusaha menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. “Nah syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli,” ucap Ian.
IM57+ Institute: sudah saatnya Polda Metro jemput paksa
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa absennya Firli Bahuri dari pemeriksaan kali ini seharusnya menjadi sinyal bagi Kepolisian untuk segera mengambil langkah penjemputan paksa.
Menurut Lakso, sikap Firli yang tidak kooperatif terhadap penyidik menciptakan drama yang terus berlarut di hadapan publik. Ia mendesak Kepolisian untuk menunjukkan keseriusannya dengan segera mengambil tindakan konkret.
“Firli adalah percontoan bagaimana penanganan kasus yang melibatkan penegak hukum dilakukan,” kata Lakso dalam keterangannya pada Rabu, 28 November 2024.
Lakso juga menekankan bahwa penanganan kasus Firli memiliki potensi memberikan efek jera bagi aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan KPK. “Sudah cukup retorika, dan ini saatnya pembuktian,” ujar Lakso.
Selain itu, ia menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya tanggung jawab Polda Metro Jaya, melainkan juga menjadi tanggung jawab Kapolri sebagai pemimpin tertinggi dalam institusi Kepolisian. Terlebih lagi, kasus Firli dikategorikan sebagai kasus tingkat tinggi yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan strategis.