Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025, beberapa jam setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku. Surat ini muncul beberapa jam setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku.
Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan surat tersebut. Namun, ia meminta surat tersebut tidak dikaitkan dengan peristiwa lain.
“Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa,” kata Guntur saat dihubungi Tempo, Kamis malam.










