BeritaNasionalUtama

Feri Amsari: Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret

161
×

Feri Amsari: Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret

Sebarkan artikel ini
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis

“Program retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, serta memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive,” katanya. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto belum merespons konfirmasi apakah ada sanksi bagi yang tidak mengikuti retret.

Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan sebanyak 48 kepala daerah belum menghadiri retret di Akmil Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025. Rencananya 503 kepala daerah dari seluruh Indonesia mengikuti acara yang berlangsung hingga 28 Februari 2025 tersebut.

Dia mengatakan panitia terus menghubungi para kepala daerah yang belum hadir tersebut untuk meminta kejelasan dan alasannya. Selain 48 kepala daerah yang tak hadir itu, ada enam lainnya yang meminta izin tidak mengikuti retret. “Sebanyak lima kepala daerah mengajukan izin karena sakit, dan seorang lagi karena acara keluarga,” kata Bima Arya pada Jumat 21 Februari 2025. 

Baca Juga  Seruan Aksi Bersifat Provokatif Sudutkan Walikota, Pemkot akan Ambil Sikap

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya tidak mengikuti acara pembekalan atau retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *