BeritaNasionalUtama

Feri Amsari: Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret

161
×

Feri Amsari: Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret

Sebarkan artikel ini
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis

“Tidak ada konsekuensi karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Herdiansyah. 

Herdiansyah juga menolak retret karena menduga untuk menanamkan pola militeristik kepada kepala daerah. Padahal, kata dia, pada hakikatnya kepala daerah adalah pejabat sipil yang tidak boleh memimpin dengan gaya militeristik. 

“Kalau gaya militeristik semacam ini ya pada akhirnya pemerintahan dijalankan dengan tangan besi. Itu bahaya sekali bagi demokrasi,” katanya.  

Di samping itu, Herdiansyah juga mengkritik retret karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto. 

“Lucu kan, di tengah kampanye efisiensi anggaran, tetapi justru menghamburkan anggaran hanya untuk acara retret seperti ini,” ujarnya. 

Pendapat lain disampaikan oleh pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Fahri mengatakan, meski secara hukum tidak ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak ikut retret, tetapi secara moril akan berdampak dengan pemerintah pusat. 

Baca Juga  Hakim Sebut Keluarga Pimpinan Kejagung Pantau Kasus Chromebook, Sering Tanya-tanya sejak Penyidikan

“Artinya potensial untuk dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan,” kata Fahri kepada Tempo

Mantan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini mengatakan, retret memiliki dasar hukum karena semangat retret untuk sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia mengatakan secara doktriner Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *