BeritaNasionalUtama

Feri Amsari: Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret

161
×

Feri Amsari: Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret

Sebarkan artikel ini
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA, arikamedia.id – Sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat tidak ada konsekuensi atau sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer atau akmil Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan retret yang diadakan di Magelang tidak ada dalam undang-undang.

“Selain tidak ada kata wajib, retret itu tidak ada di undang-undang,” kata Feri kepada Tempo, Sabtu, 22 Februari 2025.

Feri menjelaskan, yang ada adalah pendidikan dan pembinaan. Jenis pendidikan dan pembinaan yang dimaksud juga sudah diatur dalam Pasal 373, 374, dan 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut, materi pembinaan berupa pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, hingga kebijakan daerah. 

Baca Juga  Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

“Jadi pendidikan semi militer itu malah tidak ada. Ini kan akal-akalan untuk membuang uang negara saja,” kata Feri. “Ini tidak ada kewajiban untuk itu karena pembinaan dan pendidikan itu kontinyu sifatnya.“

Setali tiga uang, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan tidak ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak ikut, melansir Tempo.co. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *