BeritaNasionalPemerintahanUtama

Feri Amsari Kritik Rencana Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

26
×

Feri Amsari Kritik Rencana Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (Internet)

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo, dilantik sebagai presiden kedelapan Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Ia dibantu oleh 48 menteri, 5 kepala badan, serta 56 orang yang mengisi posisi wakil menteri. Undang-Undang Kementerian Negara yang disahkan untuk mengakomodasi kepentingan Prabowo tidak membatasi jumlah kementerian.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu akan diangkat sementara menjadi Menteri Penerimaan Negara. Pengangkatan ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara melalui berbagai sumber pendanaan.

Adik kandung Presiden Prabowo itu mengatakan, pemerintahan saat ini memiliki program-program yang bertujuan menutup kebocoran-kebocoran penerimaan negara. Sumber penerimaan yakni dari perbaikan sistem perpajakan dan cukai dan investasi dari luar negeri. Program-program itu, kata dia, sebagian telah dan akan mulai dilaksanakan. 

Baca Juga  Kementerian Pendidikan Akan Cek Penyebab Murid SMP Belum Bisa Baca

“Itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru. So saya kira beliau sebagai Wakil Menteri (Keuangan) itu nanti untuk sementara beliau nanti diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara,” kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *