Ditanya tentang UU Kepualauan FCT menegaskan, “biar toki kapala di batu lai (Biar kepala kita dibenturkan ke batu), UU Kepulauan tidak akan disahkan. UU Kepulauan itu mereka bilang kita buat negara di dalam negara,” kata kandidat Doktor Universitas Indonesia ini.
FCT mengungkapkan, gagasannya, ia akan dorong Inpres Khusus Percepatan Pembangunan Maluku. Kita akan kerjasama dengan semua DPRD dan pemda kabupaten/kota kita bikin Inpres percepatan pembangunan Maluku. Dalam Inpres itu kita catat semua permasalahan pembangunan di Maluku.
Kalau sudah Inpres dikatakan, kita tidak butuh UU Kepualauan. Karena di Inpres sudah ada uang disitu. Membangun Maluku dengan frame Inpres, itu jadi patokan untuk bangun Maluku.(AM-29)