Jadi tadi saya sudah secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada bapak Penjabat Gubernur, dan tembusan kepada Plh Sekda dan BKD Maluku, dan sudah diterima,”ungkapnya.
Menurut Bodewin, pengunduran dirinya sebagai ASN, merupakan kepatuhan atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Sikap ini dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dimana ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Kita tentu berharap bahwa ini sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Walikota, tentu ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk bersedia mengundurkan diri. Nanti prosesnya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku lewat BKD sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Bodewin berharap sebelum tanggal 22 September mendatang, saat ia ditetapkan sebagai Calon Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat keputusan tentang pemberhentiannya dari ASN sudah diterima. Hal ini dimaksudkan agar ia bisa fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan dan tidak lagi terganggu dalam tugas dan tanggung jawab, baik sebagai Sekwan maupun ASN.**